“Ada yang mengajukan caleg di semua dapil. Namun ada juga yang hanya satu dapil, dua dapil, atau tiga dapil,” kata Rikard.
KPU Manggarai kata dia, telah mengantisipasi bila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya bila ada caleg yang meninggal dunia.
“Kita tentu tidak berharap demikian. Namun kita tidak bisa selami rahasia Tuhan. Bila ada caleg yang TMS, kami akan mengumumkan ke publik, tetmasuk mengumumkan di tempat pemungutan suara. Bila masih ada yang mencoblos caleg TMS, suaranya menjadi suara untuk parpol,” ujarnya. (Wawan)