Selama pengawasan itu, kata Heri, pihaknya menerima 14 Parpol yang mendaftar dan dari 14 Parpol tersebut masih mungkin ada perbaikan dokumen.
Apabila ada perbaikan dokumen, katanya lagi, maka Parpol dan Bacaleg wajib memperbaikinya agar bisa terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami berharap kalau ada perbaikan yah segera diperbaiki. Tetapi kalau tidak maka akan menjadi daftar calon sementara (DCS) sebelum ke DCT” tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohanes Sunardianto Gampung menjelaskan bahwa sejauh ini ada 453 Bacaleg yang sudah ajukan dokumen ke KPU melalui partainya.