Untuk di kabupaten Manggarai ada 14 Parpol yang sudah mengajukan dokumen Bacaleg periode 2024-2029, sementara 4 Parpol lainnya tidak mengajukan Bacaleg.
Akan tetapi, kata dia, dari 14 Parpol yang mengajukan Bacaleg itu tidak semuanya mengajukan penuh untuk setiap Dapil karena tidak boleh melebihi jumlah kursi.
“Parpol memang tidak boleh mengajukan Bacalegnya melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu. Tapi kalau kurang boleh,” katanya.
Laporan: Wawan