Menurut SKB 3 Menteri perubahan terbaru, pada bulan November 2023 tidak ada tanggal merah, baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ini sebagaimana tercantum dalam dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.