Politik

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

×

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan menegaskan, eksistensi provinsi kepulauan belum ada dasar hukumnya hingga sekarang sehingga perjuangan pembentukan provinsi kepulauan di Indonesia tetap hanya angan-angan.

John Tuba Helan dimintai pendapatannya terkait belum dibahasnya usulan untuk membahas RUU Penetapan Provinsi Kepulauan di Indonesia, termasuk wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.

“Eksistensi provinsi kepulauan belum ada dasar hukumnya, baik menurut UUD 45 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya saat dihubungi Jumat (24/2) via WhatsApp.

Dia mengakui, memang ada perjuangan ke arah itu (penetapan provinsi Kepulauan) tetapi sampai saat ini belum berhasil.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group