Menurut dia, UU pemerintahan daerah hanya mengenal provinsi berciri kepulauan, yang diberi kewenangan mengelola sumber daya alam di laut.
“Dengan demikian, perjuangan membentuk provinsi NTT sebagai provinsi kepulauan tidak membuahkan hasil terkendala pada landasan hukum,” ungkap John Tuba Helan.
Dengan demikian, lanjutnya, berarti perjuangan pembentukan provinsi Flores sebagai provinsi kepulauan juga tidak mungkin dapat terwujud, dengan alasan yang sama,” kata dia.
Dia berpendapat, NTT tidak perlu dimekarkan lagi, karena pemekaran daerah otonom baru hanya memberikan keuntungan pada elit tertentu, sedangkan rakyat tidak mendapat apa-apa dari pemekaran itu.