Politik

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

×

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Menurut dia, UU pemerintahan daerah hanya mengenal provinsi berciri kepulauan, yang diberi kewenangan mengelola sumber daya alam di laut.

“Dengan demikian, perjuangan membentuk provinsi NTT sebagai provinsi kepulauan tidak membuahkan hasil terkendala pada landasan hukum,” ungkap John Tuba Helan.

Dengan demikian, lanjutnya, berarti perjuangan pembentukan provinsi Flores sebagai provinsi kepulauan juga tidak mungkin dapat terwujud, dengan alasan yang sama,” kata dia.

Dia berpendapat, NTT tidak perlu dimekarkan lagi, karena pemekaran daerah otonom baru hanya memberikan keuntungan pada elit tertentu, sedangkan rakyat tidak mendapat apa-apa dari pemekaran itu.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group