Politik

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

×

Akademisi Sebut, Eksistensi Provinsi Kepulauan Belum Ada Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Ditanya, apa yang membedakan antara provinsi kepulauan dan bukan provinsi kepulauan?, Dia menjawab, Kita tidak bisa memberi perbedaan, karena sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai provinsi kepulauan.

“Kalau sudah ada pengaturan, baru kita bisa membuat perbedaan keduanya dengan membandingkan provinsi kepulauan dan bukan kepulauan menurut aturan,” jelasnya seraya menambahkan, provinsi kepulauan baru merupakan wacana.

Dia tandaskan, selama undang-undang belum mengakomodir konsep provinsi kepulauan, maka perjuangan terbentuknya provinsi tertentu sebagai provinsi kepulauan tidak akan berhasil.
Ditanya soal terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU No. 25 Tahun 2002?

Dr. John Tuba Helan mengatakan, Kepulauan Riau itu hanya nama dari provinsi, bukan provinsi kepulauan yang berbeda dengan provinsi bukan kepulauan.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group