Politik

Ambrosius: Hak Angket Tidak Ditanggapi Fraksi Lain, Florianus: Menyalahi Tatib

×

Ambrosius: Hak Angket Tidak Ditanggapi Fraksi Lain, Florianus: Menyalahi Tatib

Sebarkan artikel ini

Dia pun menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPRD sesuai amanat Tata Tertib DPRD Kabupaten Manggarai yang diatur dalam pasal 76 sd pasal 80.

“Untuk bisa mengusulkan hak angket sudah diatur dalam Tatib dimaksud baik persyaratan formal maupun tahapan tahapannya”, ungkap Florianus.

Secara detail Florianus jelaskan, materi yang akan diangketkan juga sehubungan dengan kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh bupati dan merugikan masyarakat luas.

“Nah..yang jadi persoalan, apakah kasus yang disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat merupakan sebuah kebijakan yg dilakukan oleh Bupati? Menurut saya, kasus yang diangkat Fraksi Golkar dan Demokrat bukan sebuah kebijakan yg dikeluarkan oleh Bupati Manggarai”, ujarnya.

Bahkan Florianus dengan tegas menyatakan, dengan demikian hak angket yg disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Demokrat itu tidak sesuai dengan materi hak angket yg tertuang dalam ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Manggarai.

Penulis: Gregorius Setiawan

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group