Terkait surat masuk dari dua fraksi yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Manggarai tanggal 30 September 2022, pada hari yang sama semua anggota DPRD Kabupaten dikirimi surat untuk mengikuti rapat paripurna internal, masih terkait usulan dua fraksi tersebut.
Surat dengan nomor 170/DPRD/66/IX/2022, tertanggal 30 September 2022 dengan Perihal: Rapat Paripurna Internal ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Isi surat tersebut tentang pembahasan usulan hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai.
Dalam surat yang dikirim pelan lalu itu, waktu rapat sudah ditentukan dengan melihat waktu yang lowong sesuai dengan angenda DPRD Kabupaten Manggarai yaitu pukul 09.00 -14.00 WITA hari Jumat tanggal 3 Oktober 2022.
Namun sampai dengan waktu yang telah diagendakan itu hanya satu orang saja anggota Fraksi Partai Golkar yang hadir.
Penulis: A. Apri K.