Anggota BPD Empat Desa di Kecamatan Reo Barat Dilantik Camat

“BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi langsung dari masyarakat di desa masing-masing” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tarsisius Asong, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu mengalawal RPMJ desa masing-masing demi memajukan desa kita masing-masing,” tutupnya.

Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: aka

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *