Anggota BPD Enam Desa di Kecamatan Reok Barat Dilantik

Camat Reok Barat, Tarsisius Asong melantik anggota BPD untuk enam desa di Kecamatan Reok Barat, Jumat (10/2).

Selain itu, lanjut Tarsi, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu mengalawal RPJM Desa masing-masing demi memajukan desa kita masing-masing,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Penulis: Gregorius Setiawan

Editor: aka

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *