Arti Pemakzulan Presiden yang Viral Karena Hadirnya Petisi 100, dan Seperti Apa Prosesnya ?
Sebarkan artikel ini
Info1News.com – Belakangan ini publik diramaikan dengan adanya petisi 100 dari sejumlah tokoh, yang menginginkan adanya tindakan pemakzulan kepada Presiden Jokowidodo.
Kata pemakzulan ini ramai diperbincangkan sejak adanya laporan dari 22 tokoh kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya.
Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.