Sedangakan arti kata pemakzulan dalam kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan,atau turun takhta.
Bagaimana dengan prosesnya ?
Menurut pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).