Lalu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya.
Atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Proses pemakzulan juga membutuhkan waktu yang cukup lama, melalui beberapa sesi sidang dari pihak-pihak berwenang yang tentunya dilandasi dengan bukti yang kuat dan sesuai dengan aturan hukum juga undang-undang yang berlaku.