Banding Jaksa Terpidana Kasus Terminal Kembur Diterima, PT Menaikan Hukuman Terpidana Gregorius 4 Tahun

Manggarai, Info1News.Com – Pengadilan Tinggi (PT) telah mengeluarkan putusan terhadap memori banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg

Dalam amar putusan tertanggal 30 Mei 2023 tersebut, hakim PT menerima permintaan banding dari penuntut umun dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut” demikian bunyi amar putusan bernomor 10 /Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg tersebut.

Selanjutnya, Hakim PT dalam putusan selanjutnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun dan pidana denda sebesar IDR 200,000,000

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *