Manggarai, Info1News.Com – Pengadilan Tinggi (PT) telah mengeluarkan putusan terhadap memori banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Dalam amar putusan tertanggal 30 Mei 2023 tersebut, hakim PT menerima permintaan banding dari penuntut umun dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut” demikian bunyi amar putusan bernomor 10 /Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg tersebut.
Selanjutnya, Hakim PT dalam putusan selanjutnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun dan pidana denda sebesar IDR 200,000,000