“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” bunyi point ke 2 amar putusan tersebut.
Selain itu, Terpidana juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar IDR.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)” lanjut putusan tersebut
Sebelumnya, hakim pada pengadilan Negeri (PN) Tipikor kupang memvonis terpidana gregorius bersalah dalam kasus terminal kembur.