Daerah

Banding Jaksa Terpidana Kasus Terminal Kembur Diterima, PT Menaikan Hukuman Terpidana Gregorius 4 Tahun

×

Banding Jaksa Terpidana Kasus Terminal Kembur Diterima, PT Menaikan Hukuman Terpidana Gregorius 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” bunyi point ke 2 amar putusan tersebut.

Selain itu, Terpidana juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar IDR.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)” lanjut putusan tersebut

Sebelumnya, hakim pada pengadilan Negeri (PN) Tipikor kupang memvonis terpidana gregorius bersalah dalam kasus terminal kembur.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group