Adapun tempat pengaduan tersebut seperti di rumah para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), di Sekretariat Panwascam dan di Sekretariat Bawaslu untuk menerima laporan atau informasi dari masyarakat.
Pengaduan tersebut, ujar Heri, ketika ada masyarakat yang merasa namanya belum atau tidak tercoklit.
Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: aka