Info1News.com – Operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu.
Dalam penindakan pertama yang dilakukan pada tanggal 4 September, petugas Bea Cukai Kudus berhasil menindak pengiriman 39.440 batang.
Selain itu petugas juga menyita 1.400 batang rokok dengan merk dagang Rastel Bold, Link Bold, Coffie Stick Origin di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga : Baru 2 Hari Bergabung, Putra Jokowi Langsung Diangkat Jadi Ketum PSI, Begini Respon PDIP!
Perkiraan nilai seluruh barang tersebut adalah Rp. 51. 254.200 dengan kerugian negara sebesar Rp. 35.128.322.