Masih dihari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 308.960 batang rokok jenis Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai dan Guci. Juga ada dengan merk Coffie Stick Origin, Link Bold dan Rastel Bold.
Perkiraan nilai harga barang rokok ilegal yang disita sebesar Rp. 387.744.800 dengan kerugian negara Rp. 265.750.399.
Baca Juga : Anggaran Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Ketua KPU Sebut Termasuk Pilpres Putaran Kedua
Tak berhenti sampai disitu, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi, pada Kamis (21/9/23).
Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini dilakukan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang yang diangkut menggunakan sepeda motor di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.