Hukum

Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Siap Edar, Termasuk Rastel Bold

×

Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Siap Edar, Termasuk Rastel Bold

Sebarkan artikel ini
Rokok diduga ilegal yang berhasil dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai (Foto: Gatra)

Masih dihari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 308.960 batang rokok jenis Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai dan Guci. Juga ada dengan merk Coffie Stick Origin, Link Bold dan Rastel Bold.

Perkiraan nilai harga barang rokok ilegal yang disita sebesar Rp. 387.744.800 dengan kerugian negara Rp. 265.750.399.

Baca JugaAnggaran Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Ketua KPU Sebut Termasuk Pilpres Putaran Kedua

Tak berhenti sampai disitu, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi, pada Kamis (21/9/23).

Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini dilakukan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang  yang diangkut menggunakan sepeda motor di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group