Ruteng, Info1news.com– Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero telah mengeluarkan surat sebagai penegasan untuk bebaskan Satuan Pendidikan dari praktek KKN.
Hal tersebut disampaikan Frans Gero kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022) siang.
Penegasan tersebut untuk mendukung proses belajar mengajar yang berintegritas dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Terkait hal tersebut, Kadis PPO Kabupaten Manggarai membuat dua surat.
Surat penegasan pertama bernomor: DIN.PPO.420/1053/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022, ditujukan kepada Ketua Yayasan dan Kepala Satuan Pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pengelola PAUD/PKBM pada lingkup Pemkab Manggarai.
Surat penegasan yang kedua bernomor: Din.PPO.420/1480/X/2022, tanggal 12 Oktober 2022 yang ditujukan kepada pejabat dan staf di lingkungan Dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Adapun isi surat penegasan Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai tertanggal 4 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk memungut biaya serta menahan ijazah siswa; Satuan Pendidikan tidak boleh menjadi distributor pakaian seragam siswa, buku, blanja Modal, Belanja barang jasa serta bentuk lainnya;
Satuan Pendidikan tidak boleh melarang siswa untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan ujian semester karena alasan apapun;
Pembelian Buku Teks utama dan Buku teks pendamping wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Kepmendikbud nomor 377 tahun 2019 dan buku teks pendamping Nomor 385/P/2019;
Satuan Pendidikan wajib menginput jumlah siswa riil (tidak dibenarkan rekayasa NIK untuk penggelembungan data siswa) pada Dapodik sebagai cut off penerima dana BOS dan BOP tahun berjalan;
Yang berhak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dan BOP pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta adalah Kepala Sekolah/Pengelola, Bendahara BOS/BOP, Tim Manajemen BOS/BOP dan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dimusyawarahkan melalui rapat dewan guru sejak tahap penyusunan RKAS sampai pada pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP;