Pada saat verifikasi dan penandatanganan RKAS BOS/BOP wajib membawa serta Berita Acara rapat penyusunan RKAS, dokumentasi peserta rapat, daftar hadir dan notulen rapat;
RKAS yang telah disetujui wajib ditempel pada papan informasi Satuan Pendidikan;
Khusus untuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta), pemilik yayasan tidak diperkenankan mengintervensi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP disekolah;
Bagi Satuan Pendidikan yang memiliki Silpa BOS/BOP tahun sebelumnya wajib dibelanjakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS/BOP tahun berjalan;
Khusus Untuk belanja BOS/BOP tahun 2022 Satuan Pendidikan wajib membelanjakan sesuai ketentuan yang berlaku;
Satuan Pendidikan wajib menata dan melaporkan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap bulan sesuai status baik ASN, P3K, non ASN, Aktif, Sakit Permanen dan Pensiun/ meninggal, atau alasan lainya;
Satuan Pendidikan wajib login pada laman jaga.id untuk meng-upload perilaku-perilaku baik, praktek-praktek baik dari Guru dan siswa sebagai bentuk pendidikan anti korupsi;
Dilarang memungut uang sekolah kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela berdasarkan hasil kesepakatan pihak sekolah dan orang tua (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016;
Pengajuan/permintaan atau pembagian blangko ijazah harus berdasarkan data riil yang mengikuti ujian akhir untuk semua jenjang dan memenuhi kriteria layak mendapatkan ijazah;
Pada point terkahir penegasannya, Frans Gero dalam suratnya memberi peringatan bahwa kelalaian para pihak yang disebutkan dalam surat tersebut, menjadi tanggungjawab masing-masing baik secara administratif maupun secara hukum.
“Kelalaian saudara-saudara terhadap penegasan ini yang menimbulkan dampak negatif dalam pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab saudara masing-masing secara administratif dan hukum,” tegas Frans Gero dalam suratnya.
Penegasan Internal