Ruteng, Info1news.com- Sejak PLTU Ulumbu diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2011 oleh Menteri BUMN RI, Dahlan Iskan, maka sejak itulah PLTU Ulumbu menghasilkan listrik dengan kapasitas 10 MW.
Dengan demikian panas bumi yang menghasilkan listrik yang dipasok untuk kebutuhan masyarakat Manggarai telah menghasilkan uang bagi PT. (Persero) PLN, sebuah BUMN pengelola energi listrik.
Sebelumnya, untuk memproduksi listrik demi kepentingan masyarakat Manggarai, PLN menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berpusat di Kelurahan Waso.
PLTP Ulumbu dieksploitasi sejak tahun 2003 dan tahun 2006 lalu dan Pemkab Manggarai telah membebaskan lahan milik warga desa Wewo di lokasi Ulumbu seluas 49.340 M2. Sumber duitnya berasal dari APBD Kabupaten Manggarai. Dengan demikian, resmilah tanah di areal PLTP Ulumbu menjadi aset Pemkab Manggarai.
Jika dihitung berdasarkan tahun peresmian yaitu tahun 2011, maka pihak PT (Persero) PLN telah menguasai aset Pemkab Manggarai sudah selama 11 tahun. Namun belum satu peserpun sewa aset tersebut diterima pihak Pemkab Manggarai hingga tahun 2022.
Untuk APBD Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023, pendapatan dari sewa aset ini belum juga direncanakan.
Belum adanya pendapatan dari sewa aset lahan milik Pemkab Manggarai tersebut, menurut Haryadi selaku pihak perwakilan PT. PLN di PLTP Ulumbu karena aset tanah Pemkab Manggarai itu belum di sertifikat.
“Beberapa kali pertemuan dengan Pemkab bahwa PLN akan membayar setelah tanah Pemkab ada sertifikatnya. Sekarang Pemkab sudah mengajukan sertifikat lahan ke BPN Ruteng,” terang Haryadi via WA, sebagaimana yang diberitakan media ini, Rabu (21/12).
Dikatakan Haryadi bahwa proses sertifikasi tanah menjadi urusan Pemkab Manggarai. Menurutnya, Pemkab Manggarai sedang mengajukan proses sertifikasi tanah di areal PLTP Ulumbu ke BPN Kabupaten Manggarai.
Terkait luas lahan, Haryadi menjelaskan, yang paling paham adalah pihak BPN.
“Buffer zone atau tanah Pemkab Manggarai di Ulumbu akan dibahas setelah sertifikatnya terbit,” jelasnya.
Dia menambahkan, (tentunya terkait harga) akan mengacu pada Perda maupun peraturan lain yang berlaku.
Lebih dari Rp 5 miliar
Jika dihitung sejak tahun 2011 hingga 2022, maka pihak PT. PLN sudah beraktivitas di aset Pemkab Manggarai selama 11 tahun.