Terkait sewa tanah milik Pemkab Manggarai, sudah ada Peraturan Daerah-nya yaitu Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 8 ayat (2) huruf a yang mengatur besaran tarif sewa tanah di kecamatan untuk kepentingan usaha adalah sebesar Rp 10.000/m3/per tahun.
Jika dihitung sejak diresmikan sejak tahun 2011 hingga 2022 maka PLN telah menggunakan aset Pemkab Manggarai selama 11 tahun.
Dengan demikian, jika berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 di atas, dengan memperhatikan kekayaan aset berupa tanah milik Pemkab Manggarai di Ulumbu seluas 49.340 m2 maka piutang Pemkab Manggarai terhadap PLN adalah 49.340 x Rp 10.000 x 11 tahun = Rp 5,427,400,000.
Atau kalau berdasarkan Perda tersebut, maka dalam setahun Pemkab Manggarai menerima Rp 493.400.000.-
Di kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Manggarai, tentu alternatif pembiayaan bersumber dari PAD khususnya retribusi atas sewa aset.
Lalu bagaimana dengan laporan keuangan PT. PLN khususnya PLTP Ulumbu selama ini?
Dikemanakan itu biaya sewa aset milik Pemkab Manggarai?
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PLN per 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. (Persero) PLN, Dharmawan Prasojo dan Sinthya Roesli (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko), dari situs pln.co.id., media ini medapat beberapa informasi.
Untuk diketahui, laporan tersebut merupakan laporan keuangan Konsolidasian interim pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan tersebut mencerminkan posisi keuangan PT. (Persero) semester pertama per 30 Juni 2022.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian tersebut terdiri dari laporan libialitas dan equitas; libialitas jangka panjang dan libialitas jangka pendek.
Tercantum, secara keseluruhan PT. PLN dalam kurun periode laporan, utang sewa untuk libialitas jangka panjang lebih dari Rp 8 T, sedangkan libialitas jangka pendek mencapai Rp 3,8 T lebih.
Dalam catatan atas laporan keuangan, manajemen PLN menggunakan metode pencatatan akuntasi terkini di Indonesia.