Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Ipda Made, praktek ini sudah berlangsung selama 4 tahun. Pelaku berinisial HJ pun sudah menjadi bandar.
Dari tangan HJ, polisi mendapatkan barang bukti uang sejumlah Rp.424.000, 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah ATM Mandiri.
Sementara itu pelaku YB berhasil diamankan di pangkalan ojek depan Gereja Katedral Lama, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ia pun melanjutkan bahwa tim gabungan Polres Manggarai juga berhasil mengamankan pelaku YB, sekitar pukul 13.20 WITA, yang sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka togel.