Info1News.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan sertifikat siap hamil sebagai salah satu syarat pernikahan yang wajib.
Tujuan penting diberlakukannya syarat ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka stunting di Indonesia.
BKKBN telah menjalin kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan program sertifikat siap hamil. Diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.