Menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, sertifikat siap hamil merupakan salah satu bukti bahwa calon pengantin telah mengikuti edukasi dan pemeriksaan kesehatan pranikah, yang meliputi kesiapan mental, fisik, dan finansial untuk memasuki kehidupan pernikahan dan berkeluarga.
“Sertifikat ini bukan untuk mempersulit pernikahan, tetapi untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah benar-benar siap untuk memiliki anak yang sehat dan berkualitas,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (28/3).