5.Balai Besar POM di Samarinda : Didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar.
BPOM mengambil tindakan tegas terhadap klinik kecantikan yang melanggar dengan melakukan, penarikan produk ilegal, pemberian sanksi administratif, dan pencabutan izin usaha.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar membeli kosmetik di tempat resmi, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak tergiur dengan harga produk yang murah.