Ruteng, Info1news.com- Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, akan segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) tentang batas desa dan kelurahan se kabupaten Manggarai.
Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan jika batas-batas desa dan kelurahan dilakukan yang disertai dengan pemetaan.
Perbub tentang batas desa dan kelurahan tersebut secara resmi dimulai dengan acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan di Aula Manggarai Convention Centre (MCC), Rabu (28/9/2022).
Acara ini menghadirkan seluruh kepala desa dan penjabat kepala desa persiapan sekabupaten Manggarai.
Kegiatan ini menandai ditetapkannya batas-batas desa dan kelurahan yang disahkan dalam peta resmi yang tertuang dalam peraturan Bupati Manggarai.