Ruteng, Info1news.com– Bupati Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herybertus G. L. Nabit berharap, tidak ada pemberhentian tenaga non ASN oleh pemerintah pusat, sekalipun ada resiko lain dari yang dihadapi daerah dalam memperkerjakan mereka.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hery Nabit pada Kamis (13/10/2022) di Ruteng, terkait pendataan pegawai non ASN di Kabupaten Manggarai atas instruksi Menteri PAN dan RB, belum lama ini.
“Kita sungguh berharap agar kebijakan pemerintah pusat jangan dulu diberlakukan,” kata Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit.
Dia sampaikan, kebijakan yang diambil bersama Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut, memang memiliki resiko lain terkait pembiayaan pembangunan sektor lain, khususnya pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Manggarai.
Dia mengakui, dalam berbagai rapat baik di tingkat provinsi maupun nasional, bahkan melalui surat secara resmi, Pemkab Manggarai menyampaikan untuk tidak memberlakukan pemberhentian tenaga non ASN pada November 2023, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah pusat sebelumnya.
“Tetapi itu kan sekedar usulan, apakah bisa diwujudkan kita belum tahu,” ungkapnya.
Namun Bupati Hery mengatakan bahwa dengan instruksi untuk mendata tenaga non ASN oleh Kemenangan PAN dan RB, mudah-mudahan berujung pada penundaan pemberhentian tenaga non ASN.
“Tetapi langkah-langkah yang kita lihat sekarang dengan melakukan pendataan, mudah-mudahan berujung kepada penundaan pelaksanaan pemberhentian tenaga non ASN. Ini bukan janji dari saya, tetapi harapan dari kita semua, Pemkab Manggarai, tenaga harian lepas termasuk masyarakat luas,” katanya.
Alasan Tidak Berhentikan Tenaga Non ASN
Dia pun menyampaikan alasan mengapa tidak mengambil langkah memberhentikan tenaga non ASN sejak dia memimpin bersama Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut.