Ende, Info1news.com – Seorang pria berinisial SMA (26) merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial M (15) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Ia baru diamankan anggota Polres Ende, Sabtu (18/11/2022) kemarin
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, melaui keterangannya Minggu (20/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban pasca kejadian
Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban dan korban.
“Aksi pencabulan ini terjadi pertama kali pada bulan April 2022 lalu. Pelaku mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 3 ke rumah pelaku yang dalam keadaan kosong,” terangnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban.