Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Namun korban sempat menolak dan berniat keluar dari rumah pelaku.
Langkah korban dicegat pelaku yang menghalangi korban. Korban diancam oleh pelaku, apabila korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan angkutan yang pelaku kemudikan, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.
Korban pun pasrah dan kemudian menuruti kemauan pelaku. Mereka kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Berto Davids