Baca Juga : Pelatih Persita Tangerang Fokus Benahi Mental Pemain Usai Dibabat 5-0 oleh Persib
Selain itu, penting untuk tidak melibatkan diri dalam tindakan anarkis atau memprovokasi yang dapat menimbulkan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Perlu diingat, tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, akan ditindak tegas sesuai PERKAP Nomor 7 tahun 2012,” ujarnya.
Sebagai informasi, sosialisasi Kantibmas bertajuk Tolak Tindakan Anarkis dilaksanakan sejak 9-18 Oktober 2023 menyasar di seluruh desa hingga kampung di wilayah satuan kerja Polsek Iteng.
Adapun imbaun Kantibmas tersebut diantaranya: