Meskipun belum ada keputusan resmi dari Kominfo terkait pemblokiran secara luas game online di tahun 2024, pada 17 April 2024 lalu Kominfo telah mengeluarkan aturan terkait klasifikasi game.
Aturan ini berisi beberapa hal penting, di antaranya:
- Penerbit dan pengembang game harus mengklasifikasikan game mereka berdasarkan kelompok usia yang sesuai.
- Game yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, atau konten negatif lainnya harus diklasifikasikan untuk usia 18 tahun ke atas.
- Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir game yang tidak mematuhi peraturan klasifikasi ini.
Dalam hal ini tentu saja peran orang tua masih menjadi prioritas utama dalam mengawasi beragam aktifitas anak, yang tentunya berkaitan erat dengan perkembangan teknologi saat ini.