Info1News.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM minta PT PLN (Persero) untuk menjaga tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Oktober-Desember 2023.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Senin (18/9/23).
Jisman menjelaskan tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan berdasarkan empat parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023 yang terdiri dari kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
Baca juga: Asa Warga Bagian Utara Manggarai akan Kehadiran Rumah Sakit Pratama Reo
Akan tetapi pemerintah, lanjut Jisman, berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.