Desa Satar Padut Raih Peringkat 1 Versi FPKD, Ternyata Lebih Baik dari Kecamatan Lamba Leda Utara

“Tahun pertama aktif usai resmi dimekarkan, langsung menemui kendala dalam hal kerjasama dan pengawasan  kinerja desa.  Kendala itu kami bahas bersama diinternal kecamatan dan rumuskan solusinya, kemudian undang semua desa untuk sosialisasi solusi yang kami temukan dan solusi itu salah satunya terbitkan Format Penilaian Kinerja Desa/FPKD, dan sepakat FPKD mulai diberlakukan sejak Januari 2022”, tambah Agus

Dijelaskan pula,  FPKD periode 2022 hanya berlaku hingga tanggal 10 Agustus 2022 sebab, nilai yang dikumpulkan masing masing desa akan direkap ole tim FPKD Kecamatan dan dibacakan usai Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, di Lapangan Upacara sekaligus pemberian piagam penghargaan bagi desa yang berprestasi.

Sedangkan penilaian selanjutnya dinilai dari tanggal 18 Agustus tahun berjalan hingga 10 Agustus tahun berikutnya.

Pada FPKD ini, selain bukti pembangunan fisik, rapi administrasi, pertimbangan luas wilayah serta jumlah penduduk, menu fariabel penilian terhadap pihak desa adalah kecepatan dan ketepatan dalam menanggap dan menindaklnjuti surat, instruksi, penegasan,  pengumuman atau bahkan telfon langsung pihak Kecamatan dalam urusan pelayanan administrasi untuk masyarakat desa oleh pihak desa itu sendiri.

Setiap surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telfon langsung pihak kecamatan diberi nilai berdasarkan tingkatan waktu tanggap terhadap surat,  instruksi, penegasan,  pengumuman atau bahkan telfon langsung dari pihak kecamatan.

Para Kepala Desa diukur kinerjanya menggunakan beberapa tolak ukur, antara lain merespons dan menindaklanjuti surat masuk, menindaklanjuti instruksi atau penegasan serta perintah lisan yang bersifat urgent dari pihak kecamatan.

Media yang dipakai pihak Kecamatan untuk mengirim surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya melalui Whatsapp (WA) Group.

Melalui media yang sama pula Pihak Pemerintah Kecamatan memantau aktivitas Para Kepala Desa dalam menanggapi surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya  dari Camat.

Hasil tanggap/tindaklanjut Para Kepala Desa di posting di WA group.  Fariabel  penilaian untuk tanggapan Pemdes dinilai melalui empat kategori.  Kategori tanggap dan tindaklanjut hari pertama atas surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari Camat,  mendapat nilai 100. Tanggap/tindaklanjut hari kedua mendapat nilai 60 dan tanggap/tindaklanjut hari ketiga mendapat nilai 20.

Sedangkan desa yang tanggap/tindaklanjut hari keempat dan seterusnya tidak mendapat nilai atau nilai 0

Gambaran keterangan rumusnya adalah,  Pembilang adalah Skor akhir, Penyebut adalah jumlah surat atau penegasan lalu dikali 100 (nilai tertinggi)

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *