Ruteng, Info1news.com- Salah seorang aparat TNI di Kodim 1612 Manggarai berhasil menangkap seorang warga sipil di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, karena mengancam seorang warga lainnya dengan menggunakan pistol jenis air softgun pada Selasa (17/1) siang.
Aparat TNI tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Mata Air pada Koramil 1612-03 Reok, Serka Bambang.
Demikian informasi yang diperoleh media ini berdasarkan laporan pihak Komando Rayon Militer (Koramil) 1612-03 Kecamatan Reok kepada Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1612 Manggarai, Selasa siang.
Pria sipil yang ditangkap Babinsa Kelurahan Mata Air di Koramil 1612-03 Reok tersebut berinisial J, beralamat Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan laporan itu, pengancaman tersebut terjadi pada Senin (17/1) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Dalam kronologis kejadian seperti dalam laporan tersebut, J melakukan pengancaman terhadap Rifkan, juga seorang warga di Kecamatan Reok.
Karena diancam menggunakan sepucuk pistol tersebut, Rifkan melaporkan ke Serka Bambang selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Mata Air Koramil 1612-03, Kecamatan Reok.
Atas laporan Rifkan itu, Serka Bambang meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu informasi yang diberikan.
Adapun TKP tersebut berada di depan rumah Rifkan yaitu di Jln. Poros Reo- Ruteng Kel Mata Air, Kecamatan Reok.