Adapun kronologi peristiwa pengancaman seperti dalam laporan tersebut, bermula saat Rifkan melakukan pengisian minyak tanah dari mobil tanki milik PT. Putra Tunggal, pada Selasa (17/2/1) pukul 10.00 Wita.
Saat Rifka sedang melakukan tap atau pengisian minyak tanah di depan rumahnya, J datang dan langsung mengambil foto terhadap mobil tanki tersebut dengan menggunakan kamera HH.
Melihat J melakukan foto terhadap mobil tanki tersebut, Rifkan menanyakan apa maksud J melakukan hal itu.
J menjawab bahwa dia melakukan itu atas perintah seorang pejabat di Polres Manggarai di Ruteng yang berinisial T.
Mendengar jawaban tersebut, Rifkan emosi dan hendak memukul J. Karena hendak dipukul Rifkan, J mencabut pistol jenis air softgun.
Karena merasa diancam oleh J dengan menggunakan pistol, Rifkan langsung menelpon Babinsa Kelurahan Mata Air yaitu Serka Bambang, untuk melaporkan hal itu.
Dalam laporan tersebut dituliskan, pada pukul 10.20 WITA, Babinsa Kelurahan Mata Air, Serka Bambang langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran tentang permasalahan tersebut.
Usai mencegah tindakan J itu, Serka Bambang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Reok untuk melakukan proses lebih lanjut.
Serka Bambang juga telah meminta keterangan singkat, baik dari J maupun Rifkan.