HukumNasional

Di Manggarai, Isteri Gugat Suami yang Batalkan Sepihak Transaksi Jual-Beli Tanah

×

Di Manggarai, Isteri Gugat Suami yang Batalkan Sepihak Transaksi Jual-Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Ruteng, Info1news.com- Ini kejadian aneh di kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang Isteri menggugat suaminya yang masih terikat perkawinan yang sah alias masih sebagai suami-isteri.

Sang suami digugat karena membatalkan sepihak transaksi jual beli tanah yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Kisah nyata tersebut terjadi di kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, tepatnya di lokasi yang sekarang menjadi Aline Caffe.

Kasus isteri menggugat suami itu menimpa suami-isteri pendiri sekaligus pemilik Aline Caffe.

Menurut OFM, pelaku yang menggugat sang suami, tanah yang sekarang menjadi lokasi Aline Caffe dibelinya secara bertahap dengan nilai Rp 1,150 miliar. Tanah tersebut dibeli dari PH.

Masih menurut OFM, dari nilai harga tanah sebesar Rp 1,150 miliar tersebut, dia bersama suaminya yaitu FOB, sudah membayar uang sebesar Rp 1 miliar kepada PH, selaku pemilik tanah. Transaksi sebesar Rp 1 miliar tersebut melalui bank.

Terkait transaksi jual beli tanah tersebut, pasangan suami isteri tersebut melibatkan seorang notaris di kota Ruteng yang berinisial TSN.

“Masih ada sisa transaksi jual beli tanah sebesar Rp 150juta rupiah”, ungkap OFM di kediamannya, Kamis (29/9).

Diceritakan OFM, masalah muncul ketika suaminya yaitu FOB tersandung kasus asusila sehingga masuk penjara, belum lama ini.

OFM mengakui, akan berupaya untuk melunasi sisa pembayaran atau transaksi jual beli tanah sebesar Rp 150juta tersebut, sekalipun sang suami berada di penjara.

Suami Batalkan Transaksi Sepihak

Saat OFM melunasi sisa pembayaran transay tanah tersebut, kabar tak sedap muncul dari ER, isteri PH selalu pemilik tanah.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group