Dia mengisahkan, tempat usahanya sekarang ini yaitu Aline Caffe merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupkan anak-anaknya menyusul sang suami masuk penjara.
“Sementara anak-anak masih trauma atas perbuatan suami saya yang juga ayah mereka”, imbuhnya.
OFM yang masih isteri sah FOB mempertanyakan ke mana saja uang hasil penjualan tanah mereka itu, kalau memang benar sudah dijual kepada pihak lain.
” Saya sebagai istri mempertanyakan kemanakah uang hasil penjualan tanah kafe ini? Sampai saat ini saya tidak pernah tau kemanakah uang tersebut di transfer? Di transfer ke pelaku ataukah ke kerabat dari pelaku?”, tanya OFM.
Diapun menegaskan sebagai isteri yang sah, maka bersama itu tidak bisa dijual sepihak oleh suami.
“Karena setahu saya, dalam undang-undang No. 01 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam pasal 35 itu jelas mengatakan bahwa harta bersama itu tidak bisa di jual oleh suami atau istri tanpa persetujuan dari salah satu pihak karena kami masih terikat dalam hubungan pernikahan yang sah”, ungkap dia.
OFM juga minta pertanggungjawaban FOB sebagai ayah untuk masa depan dari anak-anak mereka.
“Lalu bagaimanakah tanggung jawab FOB sebagai seorang ayah terhadap masa depan anak-anaknya? Karena setelah dia dipenjara, saya menjadi seorang single parents yang harus menafkahi anak-anak saya dari usaha kafe ini dan pelaku tanpa perasaan membuat kami seperti ini” ungkapnya dengan wajah sedih.
“Saya sebagai korban dalam hal ini meminta dan memohon kepada pihak Polres Manggarai agar kasus saya ini ditangani dengan transparan, karena saya dan anak-anak adalah korban dari perbuatan pelaku yang saat ini dalam penjara”, pintanya.
Dia menduga, suaminya beberapa oknum keluarganya seperti berusaha menghancurkan hidupnya bersama anak-anaknya. “Anak-anak saya itu hasil buah perkawinan saya dengan FOB. Suami saya (maksudnya FOB) tidak meninggalkan apa-apa kepada kami, tetapi hanya meninggalkan trauma terhadap saya dan anak-anak”, jelasnya.
OFM telah melaporkan ulah FOB kepada pihak Polres Manggarai sebagai terlapor I, sementara terlapor II adalah TSN, oknum notaris; sementara terlapor III adalah PH.
Penulis: Gregorius Setiawan