“Laporan kasus perselingkuhan itu sudah kami terima dengan LP: 04/1/2023/SPKT Polres Manggarai Timur/Polda Nusa Tenggara Timur. Saat ini sedang dilakukan klarifikasi,” katanya.
Sementara itu Bhabinkamtbmas Desa Bamo, Bayu Permadi mengatakan, ia mengetahui kasus dugaan perselingkuhan itu ketika menerima laporan warga. Saat itu pun ia bergegas menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku.
“Takut ada warga yang main hakim sendiri. Sehingga saya langsung cepat ke TKP,” ujarnya.