Penahanan terhadap tersangka GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao, periode 2016 s/d 2022, menurutnya, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sejak tahun 2017, 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 544.523.901.
Dikatakan Kasi Intel Jaksa, Rizky, GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022.
“Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” jelas Rizky.