DaerahHukum

Diduga Gasak Dana Desa, Kejari Manggarai Tahan Kades Bangka La,o

×

Diduga Gasak Dana Desa, Kejari Manggarai Tahan Kades Bangka La,o

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, jelas Rizky, diduga GSK yelah melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambung Kasi Intel Jaksa, Rizky, GSK didampingi oleh penasihat hukumnya, Anton Jeraman, saat diserahkan ke Kejari Manggarai.

</p

 

 

 

 

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group