Mereka diperiksa karena diduga sering melakukan penghadangan yang menganggu aktivitas warga lain.
Adapun ketujuh warga tersebut yakni: Maksimilianus Meter, Agustinus Egot, Heribertus Jebatu, Ponsianus Lewang, Ponsianus Nogol, Arkadeus Trisno Anggur, Heni Harun.
Pantauan media ini juga, ke 7 warga Poco Leok tersebut juga didampingi sejumlah pengacara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Unit Tipidter Polres Manggarai.