Gendang Purang diwakili oleh juru bicara Sales Rudin dan Lamber Paput, sedangkan Gendang Tengger diwakili oleh Alber Babong dan Son Konstantinus.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Satar Mese Ipda Edi Purnomo Wijayanto didampingi Kepala Pos Polisi (KapospoI) Satar Mese Utara, Aiptu Marsel Ance, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Bhabinkamtibmas Desa Golo Lambo, Panit Intelkam Polsek Satar Mese, Kasium Polsek Satar Mese dan Ka SPKT 1 Polsek Satar Mese.
Kapolsek Satar Mese, Ipda Edi Purnomo Wijayanto kepada wartawan mengatakan, mediasi tersebut berjalan lancar berkat bantuan semua pihak yang hadir.
“Dengan nuansa kekeluargaan semuanya berjalan dengan lancar atas bantuan dari semua pihak yang ambil bagian dalam proses mediasi,” ujarnya.
Terkait hasil mediasi, Ipda Edi merincikan hasil mediasi kedua belah pihak yaitu:
1. Gendang purang mengakui bahwa lokasi tanah di lingko Melo dan lingko Mbelang Mese yang disengketakan adalah milik gendang Tengger.