2. Bahwa Gendang Purang menyerahkan sepenuhnya kepada Gendang Tengger untuk melakukan pembagian tanah di lingko yang disengketakan kepada warga Gendang Purang.
3. Bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk bersama-sama ke lokasi tanah yang disengketakan untuk membagi tanah yang disengketakan.
4. Waktu pembagian akan ditentukan setelah gendang Purang melakukan pertemuan di gendang Purang.
Sementara kedua belah pihak menyampaikan ucapan terimakasih atas kepada Polsek Satar Mese dan tim mediator atas mediasi yang dilakukan.
Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: A. Apri Kulas