Ruteng, Info1news.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai pada tahun 2022 telah menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2021.
Demikian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Stefanus Konjong kepada wartawan di Ruteng, Rabu (30/11/2022).
Stefanus Konjong mengatakan, berbagai temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021 yang direkomendasikan oleh BPK kepada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai telah ditindaklanjuti.
Tindak lanjut rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sesuai batas waktu yang direkomendasikan oleh BPK.
Lanjut Stefanus Konjong, ada beberapa temuan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten tahun anggaran 2021 berdasarkan temuan BPK RI.
Temuan tersebut pada umumnya kekurangan volume pekerjaan beberapa kegiatan proyek sehingga harus disetor kembali ke kas negara.
Adapun beberapa kegiatan proyek yang harus disetor kembali ke kas negara adalah:
Pekerjaan peningkatan jalan jenis hoot rolled shet (HRS) pada ruas jalan Simpang Tal Tal-Ulungali-Cabang Golo Cala dengan nilai kontrak Rp 7,5 Miliar berdasarkan adendum dari nilai kontrak awal Rp 7.202.095.000.- yang bsrumber dari DAK.