Terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Menara Armada Pratama (MAP) tersebut, BPK RI temukan kekurangan pekerjaan sebesar
Rp 102.302.258,09.-
Temuan BPK RI lainnya adalah pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong dengan konstruksi HRS yang juga dikerjakan oleh PT MAP.
Adapun nilai kontrak pekerjaan setelah adendum adalah Rp 12.165.367.500.- dari kontrak awal Rp 11.408.257.000.-
Berdasarkan hasil temuan BPK RI, proyek yang bersumber dari DAK tersebut harus setor lagi ke kas negara sebesar Rp 201.741.922, 97.-
Pekerjaan selanjutnya yang direkomendasikan oleh BPK RI untuk disetor kembali ke kas negara adalah pekerjaan ruas jalan Golo Gereng-Bea Mese di Kecamatan Cibal Barat yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Golo Marang.