“Karena ini perintah undang-undang tanpa ada laporan dari masyarakat, Bawaslu wajib melakukan penyelidikan terhadap calon no urut 1, Ir Maksimus Ngkeros yang telah melakukan kampanye hitam.terhadap Hery Nabit,” tegas Ahang, usai memberikan klarifikasi di Bawaslu Manggarai, pada Sabtu, 19/10/2024.
Masih kata Ahang, laporannya ke Bawaslu Manggarai telah memenuhi unsur dengan dibuktikan video pernyataan Maksi Ngkeros yang disebarluaskan disejumlah media social.
“Sudah jelas petugas bawaslu selalu hadir di setiap titik kampanye dan data serta vidio tentang kampanye dari Maksimus Ngkeros sudah ada pada tangan Bawaslu. Sudah jelas dokumen asli ada pada bawaslu tinggal sekarang bernyali tidak bawaslu untuk mendorong kasus pidana tersebut sehingga Ir.Maksimus Ngkeros di pidana sesuai rujukan undang-undang,” tegas Ahang.