Selanjutnya Marsel Sudirman menerangkan, di regional empat (4), yang terdiri dari Bali, NTB, NTT, Maluku dan Papua terdapat 55 perusahaan air minum. Dari 55 perusahaan di regional 4 ini lanjutnya, PDAM Tirta Komodo berada di posisi tujuh (7).
Lebih lanjut dijelaskannya, secara Nasional yang dibuat oleh Kementerian PUPR jumlah perusahaaan air minum di Indonesia berjumlah 393 perusahaan dan PDAM Tirta Komodo berada diurutan 62 ‘’kondisi hari ini menjadi tantangan untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik dari hari ke hari,’’ ujarnya.
Menurut Marsel Sudirman, ada 3 aspek penting dalam tugas dan pelayanan PDAM Tirta Komodo yakni aspek Keuangan, aspek Administrasi dan aspek Pelayanan. Pada aspek Keuangan jelasnya, ditentukan mengenai tarif dasar air minum.
Secara regulasi tarif dasar ditentukan oleh Gubernur namun Bupati dan Wali Kota diberi ruang boleh mengikuti atau tidak tergantung situasi di masyarakat “Keputusan Gubernur mengenai tarif itu sebesar 3.800 rupiah /meter kubik, tapi kita belum mengikuti. kita masih dibawah standar itu dan masih menggunakan tarif kesepakatan tahun 2019 yakni sebesar 3.418 rupiah/meter kubik,” paparnya.