Puluhan jerigen tersebut disita dari empat buah dumptruk pengangkut BBM jenis solar tersebut.
Masih dari sumber informasi media ini, empat buah dumptruk tersebut dimiliki dua orang.
Seorang memiliki tiga buah dumptruk dan seorang lainnya satu dumptruk.
Dirkrimsus Polda NTT, AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Theodorus Priyo yang dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022) membenarkan terkait penahanan puluhan jerigen solar tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Theodorus Priyo menjelaskan, masih mendalami kasus tersebut dan harus menunggu keterangan dari sejumlah pihak.